Dewi memasuki gedung Ditreskrimum didampingi manajernya, Indra Kusuma. Dalam pemeriksaan pertamanya, dia membawa barang bukti berupa rekaman suara. Bukti rekaman suara itu adalah perkataan dari mantan murid Eyang Subur itu yang melecehkan dirinya.
Dewi Sanca melaporkan Arya Wiguna dengan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman 1 tahun penjara. Sampai berita ini diturunkan, Dewi masih melakukan pemeriksaan.
Dewi merasa dilecehkan oleh ajakan Arya Wiguna untuk berhubungan badan. Ajakan itu dinilai sebagai pelecehan, dan membuatnya mengambil langkah hukum.
(http://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/dewi-sanca-diperiksa-sebagai-saksi-korban-kasus-arya-wiguna-b2ba4c.html)