"Setiap harinya kami temukan 100 situs penipuan online baru," ujar dia ketika dihubungi Tempo hari ini, Minggu, 7 Juli 2013.
Menurutnya, sejak 4 Juli 2013, DNS Nawala telah mencatat 3.585 situs yang termasuk situs penipuan online. Situs-situs tersebut telah didaftarkan ke dalam sistem database DNS Nawala. Maka, bagi siapa saja yang menggunakan server Nawala, otomatis situs yang tedaftar itu akan terblok. "Nanti ada peringatan tanda bahaya dari kami," kata dia.
Pada Kamis, 4 Juli 2013 lalu, Direktur Pelaksana DNS Nawala Nusantara, M. Yamin, mengatakan pihaknya sedang dalam proses memblok situs-situs penipuan online yang kian marak di Indonesia. "Ini untuk meminimalisir kerugian para pengguna internet dan menciptakan internet yang sehat," kata dia kepada Tempo.
Dia menyebutkan ada beberapa indikator situs penipuan online. Misalnya, situs itu menawarkan harga yang murah atau di bawah harga pasar, tampilan situs yang nyaris serupa satu sama lain, nama situs menyerupai nama situs asli, dan menggunakan hosting tidak berbayar.
"Namun, yang utama mereka tidak mau melayani pembayaran di tempat, atau Cash on Delivery," ujar Yamin.
Menurut Yamin, ada beberapa faktor yang mendorong terjadinya penipuan online. Misalnya saja: tersedianya hosting murah, bahkan tidak berbayar. Selain itu, penggunaan domain (dot)com yang bebas ketentuan administratif. "Banyak aplikasi e-commerce tidak berbayar, yang mudah diimplementasikan pada situs-situs penipuan," kata dia.
Yamin juga menyatakan, sikap konsumtif masyarakat Indonesia yang besar juga menjadi faktor pendorong maraknya penipuan. Terlebih, kurangnya sosialisasi tentang e-commerce yang baik dan benar.
Pada dasarnya, Yamin menambahkan, kegiatan Nawala memblok (menapis) situs-situs penipuan ini didasari oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada Pasal 28 Ayat 2 undang-undang tersebut tertulis larangan bagi setiap orang untuk menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian banyak orang dalam transaksi elektronik.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 pun disebutkan orang-orang yang dengan sengaja melakukan penipuan dengan menggunakan nama palsu untuk menguntungkan diri sendiri akan dipidana penjara selama empat tahun.
(http://www.tempo.co/read/news/2013/07/07/096494259/Setiap-Hari-Ada-100-Situs-Penipuan-Online-Baru)